KESELAMATAN KERJAUndang-undang Nomor I Tahun 1970PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang :a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalammelakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitasNasionalb. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannyac. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisiend. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-normaperlindungan kerja;e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuatketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembanganmasyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologiMengingat :1. Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuanPokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35,Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;MEMUTUSKAN:1. Mencabut:Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).2. Menetapkan :Undang-undang Tentang Keselamatan KerjaBAB ITentang Istilah-istilahPasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :(1) “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatuusaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalampasal 2.(2) Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yangmerupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.(3) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja ataubagiannya yang berdiri sendiri.(4) “Pengusaha” ialah :a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untukkeperluan itu mempergunakan tempat kerja;b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukanmiliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksudpada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.(5) “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundangini.(6) “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerjayang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.(7) “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar DepartemenTenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundangini.BAB IIRuang LingkupPasal 2(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalamwilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atauinstalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan ataubarang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi,bersuhu tinggi;c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah,gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?d. dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahankayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;???e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logamlainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalambumi, maupun di dasar perairan;f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melaluiterowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun ataugudang;h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkenapelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin,cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yangmenggunakan alat tehnis;q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,minyak atau air;r. diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yangmemakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan ataulapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yangbekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perinciantersebut dalam ayat (2).BAB IIISyarat-syarat Keselamatan KerjaPasal 3(1) Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:a. mencegah dan mengurangi kecela- kaan;b. mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadianlain yang berbahaya;e. memberi pertolongan pada kecelakaan;f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,peracunan, infeksi dan penularan;i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proseskerjanya;n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpananbarang;q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;r. menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuaidengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatanbaru di kemudian hari.Pasal 4(1) Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalamperecanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparatproduksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuanyang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan,pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan,pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang,produksi teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan(2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi danmentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.BAB IVPengawasanPasal 5(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawaipengawas kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undangundangini dan membantu pelaksanaannya.(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalammelaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.Pasal 6(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan bandingkepada Panitia Banding.(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lainlainnyaditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.Pasal 7Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurutketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.Pasal 8(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik daritenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifatpekerjaan yang diberikan padanya.(2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.(3) Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.BAB VPembinaanPasal 9(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempatkerjanya;c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwatenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.(1) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran sertapeningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertamadalam kecelakaan.(2) Pengurusa diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuanyang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.BAB VIPanitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan KerjaPasal 10(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja gunamemperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha ataupengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dankewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkanusaha berproduksi.(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkanoleh Menteri Tenaga Kerja.BAB VIIKecelakaanPasal 11(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yangdipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)diatur dengan peraturan perundangan.BAB VIIIKewajiban dan Hak KerjaPasal 12Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatankerja;b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yangdiwajibkan;e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerjaserta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-halkhusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapatdipertanggung-jawabkan.BAB IXKewajiban Bila Memasuki Tempat KerjaPasal 13Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjukkeselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.BAB XKewajiban PengurusPasal 14Pengurus diwajibkan :a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatankerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yangberlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat danterbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yangdiwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat danterbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenagakerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yangmemasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurutpetunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.BAB XIKetentuan-kententuan PenutupPasal 15(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturanperundangan.(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana ataspelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan ataudenda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.Pasal 16Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undangini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulaiberlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.Pasal 17Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belumdikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undangini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.Pasal 18Undang-undang ini disebut “Undang-undang Keselamatan Kerja” dan mulai berlaku pada haridiundangkannya.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 1970.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,SUHARTOJenderal T.N.I.Diundangkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 1970.SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ,ALAMSJAH.Mayor Jenderal T.N.I.LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 NOMOR 1.
Sabtu, 05 April 2014
k3
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar