KESELAMATAN
KERJA
Undang-undang
Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
Nasional
b. bahwa setiap orang
lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c. bahwa setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d. bahwa berhubung
dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma
perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan
norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan
kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Industrialisasi. teknik dan
teknologi
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5.20
dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan
10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35,
Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1. Mencabut:
Veiligheidsreglement
tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan :
Undang-undang Tentang
Keselamatan Kerja
BAB I
Tentang Istilah-istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “Tempat kerja”
ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di
mana tenaga kerja
bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu
usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam
pasal 2.
(2) Termasuk tempat
kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan
bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus” ialah
orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang
berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha” ialah
:
a. orang atau badan
hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu
mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan
hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b),
jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur” ialah
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang
ini.
(6) “Pegawai
Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli Keselamatan
Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang
ini.
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Yang diatur oleh
Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan
hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba,
dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau
instalasi yang
berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah,
dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau
barang yang : dapat
meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi,
bersuhu tinggi;
c. dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah,
gedung atau bangunan
lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di
bawah tanah dan
sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d. dilakukan usaha
pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan
lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;???
e. dilakukan usaha
pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan,
gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam
bumi, maupun di dasar
perairan;
f. dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di
permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan
bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau
gudang;
h. dilakukan
penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda,
terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau
menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau
radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan
pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan,
pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat
tehnis;
q. dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r. diputar pilem,
dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan,
instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan
perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang
bekerja dan atau yang
berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian
tersebut dalam ayat
(2).
BAB III
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Pasal 3
(1) Dengan peraturan
perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan
mengurangi kecela- kaan;
b. mencegah,
mengurangi dan memadam kan kebakaran;
c. mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan
atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadian
lain yang berbahaya;
e. memberi
pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat
perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi
dan penularan;
i. memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q. mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya;
r. menyeseuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan
perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai
dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan
baru di kemudian hari.
Pasal 4
(1) Dengan peraturan
perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perecanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi yang
mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat
tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan
yang disusun secara
teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan,
pengolahan dan
pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan,
pengepakan atau
pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang,
produksi teknis dan
aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,
keselamatan tenaga
kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan
perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan
(2); dengan peraturan
perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan
mentaati
syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
Pengawasan
Pasal 5
(1) Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai
pengawas kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undangundang
ini dan membantu
pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan
kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1) Barangsiapa tidak
dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding
kepada Panitia
Banding.
(2) Tata-cara
permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lainlainnya
ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia
Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan
berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan
yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1) Pengurus
diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang
akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat
pekerjaan yang
diberikan padanya.
(2) Pengurus
diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada
Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma
mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
Pembinaan
Pasal 9
(1) Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan
dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat
kerjanya;
c. Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan
sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya
dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut
telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(1) Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya,
dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama
dalam kecelakaan.
(2) Pengurusa
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi
usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB VI
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga
Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna
memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban bersama di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan
oleh Menteri Tenaga
Kerja.
BAB VII
Kecelakaan
Pasal 11
(1) Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara
pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)
diatur dengan
peraturan perundangan.
BAB VIII
Kewajiban dan Hak Kerja
Pasal 12
Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja;
b. Memakai alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati
semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada
Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang
diwajibkan;
e. Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja
serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khusus ditentukan
lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
BAB IX
Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Pasal 13
Barang siapa akan
memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan
memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis
menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan
kerja yang
diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang
berlaku bagi tempat
kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan
terbaca dan menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua
bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan
terbaca menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan secara
cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
kerja yang berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja
tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut
petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
Ketentuan-kententuan Penutup
Pasal 15
(1) Pelaksanaan
ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan
perundangan.
(2) Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana
tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang
mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku
wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai
berlaku, untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan
perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum
dikeluarkan, maka
peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku,
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini
disebut “Undang-undang Keselamatan Kerja” dan mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12
Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SUHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 12
Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA ,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 NOMOR 1.